BONDOWOSO, JURNALDETIK.COM– Seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Probolinggo, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita asal Mayang, Jember.
Kejadian ini terjadi di sebuah hotel wilayah Bondowoso pada Sabtu, 10 Mei 2025. Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, menjelaskan bahwa korban, SF, sebelumnya sepakat bertemu AN di hotel tersebut, didampingi oleh temannya berinisial SW.
“Di dalam kamar hotel, pelaku secara sembunyi-sembunyi merekam korban dalam kondisi tanpa busana,” ujar Iptu Bobby, Senin (12/5).
Berdasarkan video tersebut, AN meminta uang senilai Rp10 juta kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman jika permintaan tidak dipenuhi. Sebelumnya, pelaku sempat meminta Rp1 juta sebagai ongkos perjalanan dari Bali ke Bondowoso.
Tidak hanya memeras, AN juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar tidak melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Ketakutan, korban kemudian mengirim pesan kepada temannya, SW, yang menunggu di luar.
SW segera meminta bantuan petugas keamanan hotel. AN kemudian diamankan oleh pihak keamanan dan diserahkan ke Polsek Grujugan, Polres Bondowoso.
“Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah ponsel Vivo Y21 berisi video rekaman dan sebilah pisau yang digunakan pelaku,” terang Iptu Bobby.
Kini, AN ditahan di Polres Bondowoso dan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Kar)

















