MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM–
Kasus perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto kini berbuntut panjang. Tergugat dalam perkara tersebut, Sugeng Suprayitno, Dusun Kedung Gagak, RT/RW. 001/002, Desa Mlirip. Kec. Jetis, Kab.Mojokerto resmi mengadukan penggugat IW warga Surabaya ke Polres Mojokerto atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses persidangan.
Menurut keterangan Sugeng Suprayitno, Aduan tersebut dibuat pada hari Rabu 15 Mei 2025,setelah dirinya menemukan adanya kejanggalan pada salah satu dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak penggugat. Dokumen yang dimaksud diduga kuat merupakan dokumen palsu yang sengaja digunakan untuk memperkuat gugatan.
“Kami sudah mengadukan dugaan ini ke Polres Mojokerto. Ini bukan soal menang atau kalah dalam persidangan, tapi soal keadilan dan kebenaran. Tidak bisa dibenarkan jika proses hukum dicemari dengan pemalsuan dokumen,” ujar Sugeng kepada awak media di PN Mojokerto.Kamis (16/5/2025)
Ia menegaskan, bahwa dokumen berupa kwitansi yang disodorkan penggugat untuk bukti di persidangan, bukan tanda tangannya, dan ia mengaku tidak pernah membuat kwitansi tersebut saat berhutang kepada penggugat.
“Dalam perjanjian hutang itu saya tidak pernah menandatangani kwitansi, apalagi dalam kwitansi itu berbunyi Down Payment (DP) jual beli, itu tidak pernah saya buat. Mangkanya kami adukan ini ke Polres Mojokerto”tambahnya.
“Dalam hal ini saya mengalami kerugian berkisar antara Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), seharga nilai Rumah saat ini” tuturnya
Ia juga mejelaskan, Kwitansi ini kami dapatkan dari ecort pengadilan yang di Uploud oleh Kuasa Hukum Penggugat dan dibuktikan dan dipertanyakan oleh Kuasa Hukum saya pada sidang Tanggal 30 April 2025, hari Rabu saat saya dan keluarga menghadiri agenda saksi.
“Alangkah terkejutnya saya ternyata Kwitansi ini juga dipergunakan sejak sidang di Pengadilan Mojokerto. dengan Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2021/PN Mjk yang diputus pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak penggugat IW yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya H.Nur Khosim S.H., menyampaikan bahwa dokumen kwitansi itu asli dan ditandatangani oleh Sugeng Suprayitno.
“Dokumen yang kami sodorkan itu asli yang ditandatangani oleh tergugat” ucapnya.
Dan ia juga akan berencana melaporkan balik terkait UU ITE pasalnya, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen itu.
“Ia mengambil dokumen itu dari ecort yang di upload, lha itu bukan untuk konsumsi publik dan tidak boleh di sebar luaskan” kata H Nur Khosim S.H.,
Kasus ini menyita perhatian publik, karena menyangkut integritas proses hukum yang seharusnya berjalan secara adil dan bersih dari tindakan curang. Apabila terbukti benar adanya penggunaan dokumen palsu, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.(Kar)

















