MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial IK, 50 tahun, warga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 3,42 gram, beberapa lembar kertas pembungkus, sebuah dompet coklat, dan satu unit handphone merk Realme.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jl. Niaga, Kelurahan Sentanan, setelah petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu yang diakuinya diperoleh dari seorang pria dengan nama panggilan “Mas” yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Minggu (18/5/2025)
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga telah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Kar)

















