Wali Kota Mojokerto Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

KOTA MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Dalam lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ery Purwanti, dan dihadiri oleh seluruh anggota legislatif serta jajaran eksekutif.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan apresiasi atas perhatian, koreksi, dan masukan konstruktif dari semua fraksi terhadap kinerja pelaksanaan APBD selama tahun anggaran berjalan.

“Kami sangat menghargai pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ini merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Ning Ita dalam sambutannya.

Wali Kota Mojokerto secara khusus memberikan tanggapan kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Karya Indonesia Raya. Setiap fraksi mendapatkan respons atas pertanyaan maupun saran yang mereka ajukan dalam rapat sebelumnya.

Isu-isu teknis yang mengemuka, menurut Ning Ita, akan dibahas secara lebih rinci bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam tahapan lanjutan. Hal ini guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan transparan atas semua pertanyaan yang muncul.

“Poin-poin yang bersifat teknis akan kita tindak lanjuti bersama TAPD dalam pembahasan lebih lanjut, agar dapat memperoleh kejelasan dan solusi terbaik,” imbuhnya.

Menutup pemaparannya, Ning Ita berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, demi kelancaran proses legislasi yang tengah berlangsung.

“Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera disepakati dan ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *