Modus Order Fiktif di Aplikasi GoShop, Polres Madiun Kota Bekuk Seorang Wanita Muda

KOTA MADIUN,JURNALDETIK.COM — Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pesanan palsu lewat layanan GoShop. Seorang perempuan muda berusia 21 tahun berinisial N.A., asal Kelurahan Nusukan, Surakarta, ditangkap setelah diduga menipu sejumlah pengemudi ojek online dengan cara membuat order fiktif produk kecantikan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua akun berbeda di aplikasi Gojek dengan nama “Sania” dan “Nur Janah”. Ia memesan barang melalui fitur GoShop, lalu meminta driver untuk membayar pesanan terlebih dahulu. Barang yang dipesan kemudian dikirim ke alamat tujuan yang ternyata tidak benar, yakni di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan.

Akibat perbuatan pelaku, para driver mengalami kerugian materiil karena barang yang telah dibayar tidak pernah diterima oleh pelanggan yang nyata.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver dari kawasan Nambangan Kidul, menyatakan kehilangan uang sebesar Rp250 ribu. Ia menyadari telah menjadi korban penipuan ketika alamat yang dituju tidak ditemukan dan pemesan tidak dapat dihubungi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu driver yang pernah menjadi korban kembali menerima pesanan dengan pola serupa dan mengenali nama pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan dalam menjalankan penipuan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau seluruh mitra ojek online untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan digital seperti ini,” ujar AKP Agus, Senin (19/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan.

AKP Agus menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pengemudi layanan daring agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan yang mengharuskan pembayaran di muka, terlebih jika alamat tujuan mencurigakan. (Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *