MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (21/5/2025).
Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Mojokerto dengan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda, antara lain Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Dandim 0815 Letkol Inf Rully Noriza, serta perwakilan dari BNN Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan selama periode Januari hingga April 2025.
“Barang bukti ini berasal dari 39 perkara yang telah inkracht, terdiri dari 8 perkara orang dan harta benda (Oharda), 17 perkara ketertiban umum, dan 14 perkara narkotika,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 80,66 gram, 10.032 butir pil Double L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional, 50 pak kosmetik ilegal, serta 2 unit telepon genggam.

Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang, seperti dibakar, diblender, dipukul, direndam air, atau ditimbun dalam tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib kami laksanakan. Pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk barang bukti ilegal,” tambah Kajari.
Dengan kegiatan ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menegaskan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih, transparan, dan berintegritas.(Kar)

















