MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dan PT Energi Agro Nusantara (PT ENERO), Kepala Desa Gembongan, H. Waras, turut menyampaikan pandangannya terkait persoalan limbah cair dan pupuk organik yang dikeluhkan warga.
Dalam kesempatan tersebut, H. Waras mengusulkan agar proses distribusi limbah cair atau pupuk organik hasil produksi PT ENERO ditata dengan baik. Ia menyoroti pentingnya pengaturan dosis agar tidak terjadi kelebihan yang justru bisa menimbulkan dampak negatif bagi lahan pertanian.
“Kalau pendistribusiannya tidak diatur, bisa over dosis dan malah menimbulkan masalah baru ke depan. Jadi perlu dikendalikan,” ujarnya.

Sebagai seorang petani tebu, H. Waras juga berharap kualitas pupuk organik yang dihasilkan bisa terus ditingkatkan. Menurutnya, jika mutu pupuk benar-benar terjaga, maka tidak hanya petani tebu yang tertarik, tapi juga petani padi dan komoditas lain di Mojokerto.
“Kalau memang ini pupuk organik yang berkualitas, harus ditingkatkan mutunya. Jangan hanya dipakai petani tebu saja, tapi juga bisa dimanfaatkan petani padi dan lainnya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditangani sejak dini sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari. “Mumpung belum meluas, pupuk etanol ini harus dimaksimalkan manfaatnya dan tidak menjadi beban lingkungan.”
Lebih lanjut, H. Waras menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan PT ENERO dalam mencari solusi terbaik agar limbah cair benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai pupuk yang ramah lingkungan dan berguna untuk kesuburan tanah.
“Saya siap berkolaborasi dengan perusahaan demi kebaikan bersama. Harapannya, limbah ini tidak lagi dianggap sebagai masalah, tapi justru sebagai peluang untuk pertanian kita,” tutup H. Waras dalam RDP yang digelar pada Kamis (22/5/2025) di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto
Menanggapi itu, pihak PT ENERO menyampaikan terima kasih atas masukan dari Kades Gembongan.
“Kami akan evaluasi beberapa distributor yang telah menyalurkan pupuk yang over dosis dan itu tidak baik untuk tanaman maupun lingkungan” ujar Puji Direktur PT ENERO.
Dalam RDP tersebut Edy Sumitro Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mojokerto, meminta kepada PT ENERO untuk menyusun kajian menyeluruh terhadap dampak limbah yang dihasilkan, termasuk kemungkinan dampak lanjutan dari pengolahan limbah menjadi pupuk.
“Jangan sampai menyelesaikan satu masalah malah menimbulkan persoalan baru di titik lain,” pungkasnya.
RDP ini turut dihadiri oleh Kepala DLH Kabupaten Mojokerto M. Zaqqi, Kepala DPUPR Rinaldi Rizal Sabirin, Plt Camat Gedeg H. Mas’ud, serta Kepala Desa Gembongan, H. Waras dan Kepala Desa Gempolkrep. (Kar)

















