MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama kurun waktu satu bulan, sejak 29 April hingga 27 Mei 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 217 gram, 8.400 butir pil dobel L (pil koplo), enam unit timbangan digital, sembilan buah handphone, empat unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp330.000.
“Modus para tersangka bervariasi. Umumnya mereka adalah pengedar dan bandar yang mendapatkan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kapolres.Rabu (28/5/2025)
Ancaman hukuman terhadap para tersangka dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota IPTU Arif Setiawan,menjelaskan secara rinci proses penangkapan para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya, pada 29 April.
” Disusul penangkapan terhadap RK di wilayah Prajurit Kulon pada 30 April, dan NF di Jetis pada 5 Mei. Penangkapan berikutnya melibatkan tersangka SH, AA dari Tembelang Mojokerto, serta pelaku lain dari Kranggan dan Magersari.”jelas Kasat Narkoba
Kapolres Mojokerto juga menambahkan, Dari seluruh barang bukti yang disita, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp282 juta. Sementara itu, dengan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang dan satu butir pil koplo untuk satu orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.623 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Beberapa tersangka menggunakan metode modern dalam peredaran, termasuk menggunakan rekening dari aplikasi digital, bukan bank konvensional, untuk menyamarkan transaksi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam melakukan pelacakan,” tambah Kapolres.
Polres Mojokerto Kota juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melapor melalui hotline layanan Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika atau tindak kriminal lainnya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKBP Daniel.(Kar)

















