MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Seorang pria berinisial F (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, saat ini ditahan oleh Polres Mojokerto usai dilaporkan oleh keluarganya atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur beluang kali.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. F ditangkap pada Selasa malam (3/6/2025), tidak lama setelah laporan diajukan.
“Sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, saat dikonfirmasi Sabtu (7/6/2025).
F dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui oleh anggota keluarga korban, yang kemudian menginformasikan kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto.
Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Trowulan, R (60), menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mencurigai perilaku terduga pelaku sejak sekitar satu tahun terakhir. “Upaya mediasi pernah dilakukan di tingkat desa, namun yang bersangkutan tidak hadir. Maka keluarga memutuskan melaporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri. Proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Iptu Ahmad Muthoin.(Kar)

















