Polisi Amankan Penjual Diduga Edarkan 50 Botol Miras Ilegal di Dawarblandong

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM— Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Kali ini, seorang pria berinisial M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya, diamankan petugas di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, pada Sabtu (7/6/2025).

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar area SPBU Pulorejo.

“Awalnya, informasi tersebut kami terima dari warga. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satsamapta langsung bergerak ke lokasi,” jelas Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono, mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, S.H., bersama regu patroli, polisi berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa 50 botol arak Bali yang dikemas siap edar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. M terancam dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

IPDA Slamet Haryono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Mojokerto Kota dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian melalui call center Polri 110.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *