Diduga Curi Kabel Tembaga di Pacet, Lima Orang Diamankan namun Dilepas Lagi karena PT Telkom Belum Lapor

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Satreskrim Polres Mojokerto menangani kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Lima orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel tembaga di lokasi kejadian pada Jumat dini hari (13/6), sekitar pukul 00.15 WIB.

Namun, meski sempat diamankan bersama barang bukti, kelima orang tersebut akhirnya terpaksa dipulangkan karena pihak yang diduga sebagai pemilik kabel, yakni PT Telkom Indonesia, belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Lima orang yang sempat diamankan adalah:

  • Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto
  • Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Malang
  • Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto
  • Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya
  • Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa komplotan tersebut diamankan saat sedang menggali jaringan kabel tembaga yang diduga milik Telkom. Dari lokasi, petugas juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter.

“Kabel itu ditanam sejak tahun 1971 dan sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti dibawa terlebih dahulu ke markas intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko,” ungkap AKP Nova, Sabtu (14/6/2025).

Setelah diserahkan ke Polres Mojokerto pada malam harinya, pihak kepolisian langsung menangani perkara tersebut. Menurut AKP Nova, tindakan para pelaku sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, proses hukum tidak bisa berlanjut karena belum ada laporan resmi dari PT Telkom atau pihak yang dirugikan.

“Sampai lebih dari 1×24 jam belum ada laporan dari pihak pemilik kabel. Maka demi kepastian hukum, kami belum bisa menahan para pelaku. Kelimanya sudah kami pulangkan, tetapi barang bukti masih kami amankan,” tandasnya.

Polres Mojokerto kini masih menunggu langkah dari pihak pemilik kabel untuk memastikan kelanjutan proses hukum atas dugaan pencurian tersebut.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *