Kasus Tewasnya Pelajar di Sungai Brantas, Polres Mojokerto Tetapkan Satu Tersangka

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar bernama M. Alfan, warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Korban ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas, wilayah Kecamatan Prambon, Sidoarjo, pada 5 Mei 2025, setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025), Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan kronologi dan proses penyelidikan yang mengarah pada penetapan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau kealpaan,” ujar AKP Nova.

Peristiwa ini bermula saat korban dan sejumlah temannya bermain futsal di sekitar kawasan pabrik minuman di Kecamatan Mojosari pada 2 Mei 2025. Dalam kegiatan itu, terjadi pertikaian antara dua remaja, yakni R (keponakan tersangka) dan S, yang juga disaksikan oleh M. Alfan.

Keesokan harinya, Sabtu (3/5/2025), R bersama pamannya yang juga berinisial R (tersangka) menjemput S di sekolah bersama M. Alfan. Setelah sampai di rumah R, tersangka diduga melontarkan ancaman kepada S yang kala itu bersama korban.

“Tersangka diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, salah satunya ‘mana pedangnya’, yang membuat korban dan rekannya ketakutan lalu melarikan diri ke arah Sungai Brantas,” tambah AKP Nova.

Dalam proses pelarian itu, korban dan S berpencar. Beberapa waktu kemudian, barang-barang milik korban seperti tas dan sepatu ditemukan di sekitar lokasi. Pada 5 Mei, jasad korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Sungai Brantas.

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP, yakni “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia”, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, tas sekolah warna kuning milik korban, dan sepasang sepatu warna hitam.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, wali kelas, kakak kelas korban, hingga ahli pidana dan forensik untuk memperkuat unsur dalam penyidikan,” pungkas AKP Nova.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyelesaikan persoalan remaja secara kekerasan. Polisi juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, agar mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja untuk mencegah peristiwa serupa.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *