MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kabupaten Mojokerto tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, yang mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) sore.
AKP Nova menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu.
“Pada pukul 16.00 WIB, kami mengklarifikasi bahwa laporan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Korem 082/CPYJ Mojokerto sudah kami terima. Alhamdulillah, sudah kami tindak lanjuti,” ujar AKP Nova.
Menurut AKP Nova, pihak Polres Mojokerto telah berkoordinasi langsung dengan perwakilan dari PT Telkom Indonesia. Dari hasil klarifikasi, kabel yang ditemukan memang merupakan aset milik Telkom.
“Sore ini juga, kami telah menerima perwakilan dari PT Telkom Indonesia yang hadir langsung ke Polres. Mereka membenarkan bahwa kabel yang dimaksud adalah milik Telkom, dan sudah membuat laporan resmi kepada kami,” jelasnya.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, proses hukum kini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing individu yang terlibat.
Sebelumnya, sejumlah orang yang diamankan dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Hal ini karena hingga saat itu belum ada laporan dari pihak pemilik barang ataupun instansi yang merasa dirugikan.
“Perlu kami sampaikan, mereka yang diamankan sebelumnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada laporan resmi dari pihak Telkom maupun pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, saat itu kami hanya memberlakukan wajib lapor,” tutur AKP Nova.
Namun, dengan masuknya laporan resmi dari Telkom, status hukum para terduga pelaku akan segera ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
AKP Nova juga menyampaikan apresiasi kepada Korem atas peran aktif dan kerja sama dari Korem 082/CPYJ Mojokerto dalam mengungkap dan menangani kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Korem 082 atas kerja samanya. Kami tegaskan, Polres Mojokerto akan menindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana di wilayah kami,” tegasnya.
Terkait nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut, pihak kepolisian masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PT Telkom Indonesia selaku pemilik fasilitas.(Kar)
















