MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GSP (31), warga Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025), AKP Nova Indra Pratama selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini kasus tersebut tengah diproses lebih lanjut.
“Laporan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan ini kami terima pada tanggal 6 Juni 2025 dan telah kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Nova.
Kejadian bermula pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Dusun Mojokerep, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pelaku GSP meminjam sepeda motor milik korban — sebuah Honda PCX bernopol S 5672 NAN, tahun 2020 — dengan alasan untuk menebus sepeda motor miliknya yang disebut-sebut ditahan temannya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminjam uang tunai sebesar Rp3,5 juta kepada korban. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motor dan uang tersebut. Namun, hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali. Saat dicoba dihubungi melalui nomor teleponnya, ternyata sudah tidak aktif. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp27 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Pelaku diduga kuat telah merencanakan penguasaan barang milik korban sejak awal. Sepeda motor dan uang tunai yang dipinjam kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.
AKP Nova menambahkan, “Modus seperti ini sering kali terjadi di lingkungan tempat tinggal atau kos, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun.”
Saat ini, penyidik Polres Mojokerto tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menggali kemungkinan adanya korban lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Kar)
















