MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Didik Urip Supriyanto (72), terdakwa dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara perceraian. Pria asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, tersebut diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (19/6/2025) pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli bersama dua hakim anggota, Yayu Mulyana dan Nurlely.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa Didik Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu turut serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim Ivonne saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan bahkan berdampak pada keretakan rumah tangga Siti Maisaroh dan Muhammad Jaelani yang berujung perceraian.
Namun demikian, hakim mempertimbangkan usia lanjut terdakwa serta sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” lanjut Ivonne.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Faza Andromeda menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan. Menurut jaksa, kesaksian palsu yang diberikan terdakwa mencederai proses peradilan dan merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
Sementara dalam nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman, bahkan mengusulkan pidana empat bulan dengan mempertimbangkan faktor usia dan niat baik terdakwa.(Kar)

















