JOMBANG,JURNALDETIK.COM – Kepolisian Resor Jombang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan suami oleh istri siri yang sempat menggegerkan warga. Tersangka dalam kasus ini, Fauziah Prihatiningsih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, mengakui telah menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Haqim (45), karena tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar yang diterimanya selama bertahun-tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa pelaku dan korban telah menjalani pernikahan siri sejak 2014. Namun, sejak 2019 hubungan mereka mulai retak, bahkan Fauziah mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari suaminya.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering diperlakukan kasar. Rasa sakit itu menumpuk dan berubah menjadi dendam, hingga akhirnya muncul niat mengakhiri hidup korban,” ujar AKP Margono.
Pembunuhan ini terjadi pada 14 Mei 2025 di rumah kontrakan mereka yang berada di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya. Tiga hari sebelum kejadian, Fauziah membeli racun tikus serta tujuh bungkus potasium yang kemudian dicampurkan ke dalam minuman favorit suaminya.
Setelah racun mulai bereaksi dan korban terlihat lemah, Fauziah mengambil pisau dapur dan menikam bagian bawah dada Lukman sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, ia juga menghantam kepala dan wajah korban dengan balok kayu berulang kali hingga korban tak bernyawa.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutupi jasadnya dengan selimut, kasur, dan bantal, agar bau mayat tidak tercium oleh tetangga sekitar,” imbuh Kasatreskrim.
Selama lebih dari sebulan, warga sekitar tidak menaruh curiga. Hingga pada Rabu (25/6/2025), Fauziah secara sukarela mendatangi kantor polisi untuk mengakui perbuatannya karena merasa tidak sanggup lagi memendam beban psikologisnya.
Petugas yang segera mendatangi lokasi menemukan mayat Lukman dalam kondisi membusuk. Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk di bagian dada serta memar akibat pukulan benda tumpul, yang memperkuat pengakuan tersangka.
Barang bukti seperti pisau, balok kayu, dua bantal, serta tikar coklat yang digunakan untuk menutupi jenazah turut diamankan dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Fauziah kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(Kar)
















