Berita  

HUT ke-17, DPC KAI Mojokerto Raya Gelar Konsultasi Hukum dan Donor Darah, Siap Dampingi Warga Kurang Mampu

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dalam rangka memperingati hari jadi Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang ke-17, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Mojokerto Raya menggelar rangkaian kegiatan sosial berupa konsultasi hukum gratis dan aksi donor darah. Kegiatan ini resmi dimulai hari ini, Jumat (27/6/2025), dan berlangsung hingga 29 Juni di lantai 1 Sunrise Mall II Kota Mojokerto.

Layanan konsultasi hukum yang diberikan mencakup berbagai permasalahan, mulai dari perkara perdata seperti perceraian, harta bersama, hak asuh anak, waris, hingga kasus pidana, sengketa tanah, utang-piutang, asuransi, hingga persoalan lingkungan hidup.

Ketua DPC KAI Mojokerto Raya, H. Nurkhosim, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pengabdian para advokat kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum.

“Momentum ulang tahun KAI ke-17 ini kami jadikan sebagai sarana pengabdian sosial. Kami bekerja sama dengan PMI Kota Mojokerto tidak hanya membuka layanan konsultasi hukum gratis, tapi juga melaksanakan donor darah untuk kemanusiaan,” terang pria yang akrab disapa Abah Khosim.

Ia menyoroti meningkatnya kasus pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi daring yang banyak menjerat masyarakat. Minimnya pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu faktor utama masyarakat terjebak dalam persoalan hukum yang rumit.

“Dan saat ini, Kami melihat marak kasus pinjol dan judi online yang membuat banyak masyarakat menjadi korban, karena kurangnya pemahaman hukum,antaranya korban karena tidak tahu bagaimana cara menghadapi atau menyelesaikannya secara hukum” lanjut Abah Khosim.

Sebagai bentuk kepedulian, DPC KAI Mojokerto Raya juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada warga kurang mampu yang memerlukan. Syaratnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat.

“Pengacara tidak boleh jauh dari rakyat, apalagi rakyat kecil. Maka kami hadir memberi solusi. Bagi kasus yang memang patut mendapatkan pendampingan, kami siap kawal hingga tuntas,” tegas Abah Khosim.

Ia juga berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. “Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai advokat. Kami ingin masyarakat tidak lagi menjadi korban karena tidak memahami hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jajaran advokat di bawah naungan DPC KAI Mojokerto Raya diisi oleh para profesional yang telah dikenal luas, seperti Adv. H. Nurkhosim, S.H., M.H., Adv. Listiono, S.H., Adv. Aris Harianto, S.H., M.H., Adv. Senedi, S.H., M.H., Adv. Edy Kuswadi, S.H., dan Adv. Siandi, S.H., M.Si.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *