MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Sebuah insiden kebakaran terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRPeRa) Kota Mojokerto pada Sabtu (28/6/2025) sore. Kebakaran yang diduga dipicu oleh korsleting listrik pada unit pendingin ruangan (AC) ini menyebabkan satu ruangan staf mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian mencapai Rp20 juta.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kantor yang berlokasi di Jalan Bypass Nomor 08, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Menurut keterangan petugas keamanan setempat, Sasmito, api pertama kali terdeteksi saat ia melihat asap tebal keluar dari ruang staf Dinas PUPRPeRa sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya hanya terlihat asap dari dalam ruangan, tapi beberapa menit kemudian muncul kobaran api di bagian depan ruangan,” ujarnya.
Upaya pemadaman awal langsung dilakukan dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Namun karena api mulai membesar, bantuan segera dikerahkan.
Pada pukul 16.10 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Mojokerto tiba di lokasi dan segera melakukan pemadaman secara menyeluruh. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.18 WIB, dilanjutkan dengan proses pembasahan untuk mencegah api muncul kembali.
Meski tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, satu ruangan staf mengalami kerusakan cukup parah. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Syukurlah tidak ada korban. Kami masih melakukan evaluasi kerusakan dan penanganan lanjutan pascakejadian,” ujar salah satu pejabat internal Dinas.
Hingga pukul 17.00 WIB, seluruh rangkaian penanganan kebakaran dinyatakan selesai dan situasi kembali aman serta terkendali.(Kar)
















