Putusan Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Anak Pengusaha Ban ke Lapas Mojokerto

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Herman Budiyono (42), akhirnya kembali menjalani masa hukumannya setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Ia resmi dieksekusi dan dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Mojokerto, setelah menerima salinan putusan dari MA pada 20 Juni 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH.

“Setelah kami menerima putusan kasasi dari MA, kami segera melayangkan surat panggilan kepada terpidana. Yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukumnya dan bersikap kooperatif. Kami langsung lakukan eksekusi ke Lapas,” terang Anton saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan Herman Budiyono terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto sebelumnya yang menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara pada 16 Desember 2024.

Sebelumnya, Herman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan bebas. Namun, langkah hukum JPU yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung membuahkan hasil. MA membatalkan putusan bebas dan menguatkan dakwaan jaksa dengan putusan bersalah serta pidana penjara selama dua tahun.

Dengan adanya putusan tersebut, maka status hukum Herman Budiyono telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan proses eksekusi oleh Kejari Kota Mojokerto menjadi bentuk pelaksanaan dari keputusan peradilan tertinggi di Indonesia.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *