Berita  

Ormas FKI-1 Soroti Alasan Kades Kembangringgit Terkait Pembangunan JUT yang Tak Kunjung Dilaksanakan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM–Polemik terkait belum terlaksananya pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir. Kali ini, sorotan datang dari organisasi masyarakat Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto.

Hari, salah satu anggota FKI-1, menyampaikan tanggapan kritisnya terhadap pernyataan Kepala Desa Kembangringgit Matuhan, yang sebelumnya mengaku belum melaksanakan pembangunan JUT karena alasan masih berlangsungnya masa panen.

“Alasan panen itu kami nilai hanya tameng. Faktanya, dana pembangunan JUT itu sudah dicairkan sejak Januari 2025. Tapi hingga kini kegiatan belum juga dimulai. Ini jelas patut dipertanyakan,” tegas Hari

Menurutnya, proses pencairan anggaran desa untuk kegiatan fisik semestinya dilakukan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Ia menduga pencairan dana JUT di Desa Kembangringgit justru melenceng dari ketentuan.

“Seharusnya pencairan dilakukan untuk pembayaran material atas kegiatan yang sudah berjalan, bukan untuk kegiatan yang baru akan dilaksanakan. Dan pembayarannya pun ke penyedia barang atau jasa, bukan ke pribadi,” jelasnya.

Hari bahkan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp110 juta, yang terdiri dari belanja bahan sebesar Rp60 juta dan upah Rp50 juta, justru ditransfer ke rekening pribadi kepala desa.

“Ada komponen pajak dan biaya operasional (BOP) untuk TPK di dalam dana tersebut. Tapi mengapa dana justru dikirim ke rekening pribadi kades? Ini patut didalami lebih jauh. Kami minta pihak media juga mengonfirmasi hal ini ke DPMD,” ujarnya.

Selain itu, terkait adanya rencana perubahan kegiatan, Hari menegaskan seharusnya pemerintah desa mengajukan perubahan terlebih dahulu ke DPMD sebelum pencairan dilakukan.

“Jika memang ada perubahan rencana, semestinya tidak langsung mencairkan. Harus ada pengajuan revisi dulu, kemudian dilakukan proses posting ulang. Tapi ini langsung dicairkan tanpa prosedur yang benar,” tambahnya.

Hari juga menyoroti langkah pemerintah desa Kembangringgit yang baru melakukan pengukuran lokasi pembangunan setelah muncul pemberitaan dari media.

“Setelah ramai diberitakan, baru dilakukan pengukuran lokasi. Ini jelas janggal. Kegiatan seperti ini harusnya direncanakan dengan matang dan transparan sejak awal, bukan reaktif setelah disorot publik,” tuturnya.

FKI-1 mendesak agar dinas terkait, khususnya DPMD dan Kecamatan Pungging, segera melakukan evaluasi dan audit terhadap penggunaan dana desa di Desa Kembangringgit, demi memastikan akuntabilitas dan pencegahan potensi penyimpangan.

“Pasalnya saat pelaksanaan kegiatan sebelum ganti tahun, pengawasan ada di DPMD dan Kecamatan” pungkasnya

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, melalui Kabid nya, Endra ketika dikonfirmasi via seluler mengungkapkan, bahwa dirinya tidak bisa komentar sebelum tau kondisi sebenarnya.

“Hanya saja kalo Silpa 2024 secara ketentuan sudah harus dimasukan pada APBDesa 2025 sehingga bisa dilaksanakan, dan Sepertinya desa tsb dalam penanganan inspektorat”ungkapnya via Aplikasi WhatsApp. Jumat (4/7) (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *