Berita  

Bupati Mojokerto Dukung Penuh Program Tebus Ijazah BAZNAS 2025, Sasar 300 Warga Kurang Mampu

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto kembali menghadirkan program kemanusiaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Melalui Program Tebus Ijazah 2025, BAZNAS memberikan kesempatan kepada 300 warga kurang mampu untuk mendapatkan kembali ijazah mereka yang tertahan di sekolah akibat kendala ekonomi.

Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, menyatakan dukungan penuhnya atas program ini. Ia menilai program tersebut sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah dan lembaga zakat terhadap pendidikan dan masa depan generasi muda.

“Program Tebus Ijazah ini sangat mulia. Saya minta program ini benar-benar menyasar warga yang memang tidak mampu. Ijazah itu bukan sekadar kertas, tapi kunci masa depan mereka—baik untuk melanjutkan studi atau mencari pekerjaan,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra.

BAZNAS Kabupaten Mojokerto menyiapkan kuota untuk 300 orang penerima manfaat dari kalangan mustahik (fakir/miskin) yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto. Ijazah yang ditebus harus asli, bukan duplikat atau pengganti, dengan masa kelulusan maksimal 3 tahun untuk SD/SMP dan 5 tahun untuk SMA/SMK/MA.

Adapun kriteria umum calon penerima antara lain:

Beragama Islam

Warga Kabupaten Mojokerto (dibuktikan dengan KTP/KK, dengan prioritas yang bersekolah di Mojokerto)

Termasuk dalam kategori mustahik

Tidak mampu menebus ijazah karena alasan ekonomi keluarga

Besaran tunggakan tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan BAZNAS

Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link: pangkas.id/TEBUSIJAZAHBAZNAS. Calon penerima juga diwajibkan mengikuti akun resmi media sosial BAZNAS Kabupaten Mojokerto sebagai bagian dari mekanisme informasi dan komunikasi.

Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi data dan kunjungan jika diperlukan. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @baznaskab.mojokerto.

Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan:

1. KTP orang tua (salah satu)

2. KTP atau kartu pelajar

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan

5. Bukti kelulusan atau rapor

6. Surat keterangan tunggakan dan keberadaan ijazah dari sekolah

7. Pernyataan kesediaan menggunakan ijazah untuk studi atau bekerja

BAZNAS Kabupaten Mojokerto juga membuka layanan informasi melalui laman resmi kabmojokerto.baznas.go.id dan nomor WhatsApp 0812-3271-1860.

Bupati berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan biarkan pendidikan anak-anak kita terhenti karena kendala biaya. Pemkab dan BAZNAS siap hadir untuk membantu,” tutupnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *