Berita  

Asisten Pemerintahan Mojokerto Tanggapi Desakan Evaluasi Kabid Pemdes DPMD

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Menanggapi desakan sejumlah pihak terkait evaluasi terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Bambang Purwanto S.H, memberikan pernyataan resmi.

Menurut Bambang, segala dugaan atau persoalan yang disampaikan oleh rekan-rekan YBH Jalasutra sebaiknya disalurkan melalui Inspektorat agar ditangani sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Dugaan yang disampaikan teman-teman YBH Jalasutra sebaiknya disampaikan ke Inspektorat, agar ditangani sesuai kewenangannya,” ujar Bambang Purwanto, Sabtu(12/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan oleh DPMD mencakup aspek kepatuhan terhadap ketentuan norma, standar, dan prosedur yang berlaku. Namun, untuk aspek kepatuhan dan kebenaran material, hal tersebut menjadi domain lembaga yang berwenang melakukan audit atau pemeriksaan.

“Pembinaan dan pengawasan oleh DPMD fokus pada kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara kebenaran material dari suatu kebijakan atau tindakan adalah ranah lembaga audit,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Mojokerto menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan evaluasi kepada Inspektorat apabila memang terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *