MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-
Maisaroh, warga Seduri, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang melibatkan dua pengacara, EA, dan AKD, Mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk meminta kejelasan terkait belum adanya penahanan terhadap keduanya meski telah menyandang status tersangka sejak Mei 2025.
“Kami datang ke sini mencari keadilan. Tapi apa yang kami dapatkan? Sampai hari ini, dua orang yang telah menyakiti kami masih bebas berkeliaran,” ujar Maisaroh dengan nada kecewa saat ditemui usai mendatangi penyidik, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, proses hukum terhadap dua pengacara tersebut terkesan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan menyebut ada ketimpangan perlakuan terhadap para tersangka.
“Kami tidak mengerti, ada apa ini semua? Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu, tapi belum juga ditahan. Ini membuat kami bertanya-tanya,” tambahnya.
Maisaroh juga mengungkapkan, saat berdialog dengan penyidik, diperoleh penjelasan bahwa belum dilakukannya penahanan dikarenakan adanya rencana pelaporan penyidik ke Mabes Polri oleh kuasa hukum kedua tersangka yang berasal dari Jakarta.
“Alasan penyidik katanya karena mereka akan dilaporkan ke Mabes. Tapi apakah itu jadi alasan untuk menunda penegakan hukum? Harapan kami, keduanya segera ditahan. Mereka ini sudah zolim. Penahanan penting agar mereka jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Maisaroh pun berharap aparat penegak hukum bisa menunjukkan sikap tegas dan adil dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, termasuk jika yang terlibat adalah kalangan advokat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan belum dilakukannya penahanan terhadap EA dan AKD, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, melalui salah satu anggota Unit Reskrim, menyarankan wartawan untuk menghubungi bagian Humas sebagai jalur komunikasi resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Junarwan, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.(Kar)

















