Berita  

Dalih Porprov, Dua Kadis Pemkab Mojokerto Mangkir dari Panggilan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tatang Mahendrata, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Keduanya dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto pada pekan lalu, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto.

Namun, menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., kedua pejabat tersebut tidak hadir dengan alasan sedang fokus mendampingi kontingen Kabupaten Mojokerto dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur.

“Mereka dipanggil sebagai pengurus KONI periode 2020-2024, namun kemarin itu minta dijadwalkan ulang karena alasan Porprov. Untuk minggu ini ada panggilan lagi, tapi belum saya cek apakah mereka sudah dijadwalkan ulang atau tidak,” jelas Rizky, Selasa (15/7/2025).

Dedy dan Tatang diketahui pernah menjabat sebagai bagian dari struktur kepengurusan KONI Kabupaten Mojokerto pada masa periode tersebut, sehingga keterangan keduanya dibutuhkan untuk mendalami aliran dana hibah yang diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Mojokerto masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan dan pengurus aktif KONI, untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Perlu Diketahui bahwa kedua pejabat diatas tidak masuk dalam jajaran pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2025-2029.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *