MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (11/07/2025), seorang pria berinisial FA alias KUR (39), warga Dusun Dateng RT 029 RW 008, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, berhasil diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli rongsokan itu ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
12 buah plastik warna hijau berisi paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat total 6,42 gram
1 unit handphone merk VIVO Y18 warna putih
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial S (saat ini masih dalam pencarian/DPO).
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kasat Narkoba IPTU Eriek Triyasworo,menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba, khususnya jenis sabu, yang marak di tingkat desa. “Tersangka diketahui tidak hanya sebagai pemakai, namun juga diduga kuat menjadi pengedar di wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama barang haram tersebut.(Kar)

















