MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mojokerto periode 2020–2024. Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, Kejari akan menggandeng dua akademisi dari perguruan tinggi ternama.
Dua ahli yang akan dilibatkan masing-masing merupakan pakar di bidang keuangan negara dan perhitungan kerugian keuangan negara. Keterlibatan mereka diharapkan mampu memberikan perspektif objektif dan memperdalam analisa hukum atas dugaan korupsi tersebut.
“Kami segera menghadirkan dua akademisi sebagai ahli untuk mendukung proses penyidikan, masing-masing dari bidang keuangan negara dan penghitungan kerugian negara,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Kamis (17/7/2025).Kemarin
Penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak Februari 2025, atau hampir lima bulan berjalan. Dalam kurun waktu tersebut, belasan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto hingga jajaran pengurus aktif dan mantan pengurus KONI.
Rizky tak menampik bahwa terbatasnya jumlah penyidik menjadi salah satu tantangan dalam proses pengusutan perkara ini. Apalagi, pihaknya saat ini juga tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi lainnya secara bersamaan.
“Jumlah penyidik kami terbatas, jadi perlu kerja ekstra keras dalam menuntaskan sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi dana hibah KONI,” imbuhnya.
Meski belum ada penetapan tersangka hingga saat ini, Kejari memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihaknya terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang kuat. Keterlibatan para ahli nantinya diharapkan bisa memperjelas potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.(Kar)
















