PASURUAN,JURNALDETIK COM— Kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai kecil Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pasuruan Polda Jawa Timur. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga dari wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Korban diketahui berinisial SE (38), warga Nglames, Kabupaten Madiun. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, di tepian Jalan Raya Sengon–Bakalan, memicu kegemparan warga sekitar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, masing-masing MI (23), AAA (18), dan LHF (25).
“Dari hasil penyelidikan, kejadian ini dipicu oleh perasaan marah dan sakit hati pelaku karena merasa dilecehkan oleh korban di dalam mobil usai berenang,” jelas AKBP Dani.
Insiden bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban menghubungi MI untuk mengajaknya berendam di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah kegiatan tersebut, mereka kembali ke dalam mobil.
Namun di perjalanan, terjadi dugaan pelecehan yang dilakukan korban terhadap MI. Tersulut emosi, MI memukul korban hingga terjadi perkelahian. Korban sempat mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut kembali oleh MI lalu diberikan kepada AAA, yang kemudian menusukkan senjata tajam tersebut ke leher korban. LHF turut melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kunci mobil.
“Korban akhirnya dibuang ke sungai dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga keesokan paginya,” lanjut AKBP Dani.
Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, penyebab utama kematian adalah hipoksia atau kekurangan oksigen akibat tenggelam, meskipun ditemukan pula luka tusuk dan bekas kekerasan lainnya di tubuh korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu dengan pelat nomor AE 1406 CK, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebilah pisau, pakaian milik korban dan pelaku, satu unit ponsel Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Kapolres. (Kar)
















