Kepala BKSDM dan Kadis Perizinan Kabupaten Mojokerto Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Kasus Hibah KONI Rp10 Miliar, Ini Peran Strategis Mereka

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp10 miliar yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pekan ini, sebanyak 15 orang pengurus KONI periode 2020–2024 dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Menariknya, dua di antara saksi tersebut adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Mojokerto, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tatang Marhaendrata dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi. Keduanya diketahui memiliki peran strategis dalam struktur kepengurusan KONI saat itu.

Dedy Muhartadi menjabat sebagai Ketua Auditor Internal KONI, posisi yang semestinya berperan penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan organisasi. Berdasarkan tugasnya, Dedy bertanggung jawab atas:

Pengawasan terhadap seluruh kegiatan keuangan KONI, mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga pelaporan;

Melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan keuangan, baik bulanan maupun tahunan;

Monitoring dan evaluasi program-program yang dijalankan;

Pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah;

Menyusun rencana audit internal dan menilai efektivitas sistem pengendalian internal serta manajemen risiko.

Sementara itu, Tatang Marhaendrata memegang posisi sebagai Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga, yang memiliki tugas untuk menyusun program pembinaan hukum, memberikan pendampingan hukum bagi atlet dan pelatih, serta memberikan rekomendasi hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan olahraga.

Bidang ini bertanggung jawab untuk menyusun program pembinaan hukum olahraga yang mencakup penyelesaian sengketa, penyusunan perjanjian kerja sama, dan bantuan hukum lainnya.

Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Olahraga: Bidang ini melaksanakan program pembinaan hukum olahraga yang telah disusun, termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang hukum olahraga kepada anggota KONI.

Pendampingan Hukum: Bidang ini memberikan pendampingan hukum kepada atlet, pelatih, dan pengurus cabang olahraga dalam berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan olahraga.

Penyelesaian Sengketa:
Bidang ini membantu dalam penyelesaian sengketa olahraga, baik yang terjadi di internal KONI maupun dengan pihak eksternal.

Pengawasan dan Evaluasi:
Bidang ini melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan hukum olahraga untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

Kerjasama dengan Pihak Terkait:
Bidang ini menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti pengurus cabang olahraga, lembaga hukum, dan instansi pemerintah, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Penyusunan Laporan:

Bidang ini juga menyusun laporan secara periodik mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, membenarkan bahwa keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai pengurus KONI. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada para pengurus.

“Selain memeriksa pengurus, penyidik akan mengembangkan arah penyidikan terhadap pihak lain yang disinyalir mengetahui atau bahkan terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ungkap Rizky, Kamis (24/7/2025).

Langkah Kejari Mojokerto ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus dugaan korupsi di tubuh KONI tidak akan berhenti di permukaan, dan potensi menyeret lebih banyak pihak sangat terbuka seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berjalan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *