Siti Maisaroh Apresiasi Langkah Polres Mojokerto Kota yang Tahan Dua Pengacara Terkait Dugaan Kesaksian Palsu

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Perkembangan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani, seorang purnawirawan TNI AL, terus berlanjut. Setelah menetapkan dua advokat berinisial EA dan AKD sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota kini telah resmi melakukan penahanan terhadap keduanya.

Siti Maisaroh, warga Desa Jambangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang menjadi pelapor dalam perkara ini, menyatakan rasa syukurnya atas langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum. Ia menilai penahanan tersebut sebagai buah dari perjuangan panjangnya dalam mencari keadilan.

“Alhamdulillah, setelah bertahun-tahun saya memperjuangkan keadilan atas rekayasa dalam sidang perceraian saya dengan M. Jaelani, akhirnya dua pengacara yang diduga terlibat juga ikut diproses hukum. Sebelumnya Urip Supriyanto, warga Ngimbangan, Mojosari, sudah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Kini EA dan AKD pun resmi ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).

Siti juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota yang dinilai bekerja cepat, tanggap, dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Mojokerto Kota, khususnya penyidik Satreskrim yang telah merespons laporan saya secara serius,” tambahnya.

Menurut Siti, informasi resmi mengenai status penahanan kedua tersangka diterimanya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Juli 2025 yang dikirim oleh penyidik.

“SP2HP tersebut kami terima sebagai bukti bahwa proses hukum sedang berjalan dan tidak diabaikan,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan profesi pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam proses peradilan. Masyarakat berharap penanganan kasus ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *