Terungkap! Driver Ojol Wanita Tewas di Gresik, Ternyata Dijebak Pelaku karena Janji Masuk PNS

GRESIK, JURNALDETIK.COM – Polisi berhasil mengungkap motif di balik kematian tragis Sevi Ayu Claudia (30), seorang pengemudi ojek online asal Sidoarjo yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Gresik. Pelaku pembunuhan diketahui adalah Syah Rama (36), yang juga berasal dari Sidoarjo dan tinggal di wilayah Menganti, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Senin pagi (28/7), sekitar pukul 07.15 WIB di tempat tinggalnya, sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kontrakannya,” ungkap AKBP Rovan dalam konferensi pers.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan bisa meloloskannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Janji itu disampaikan sejak tahun 2023, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

“Korban dan pelaku saling mengenal sejak 2021 karena pekerjaan yang sama. Tapi sejak menyerahkan uang, janji tersebut tidak juga terealisasi. Setiap kali ditagih, korban hanya memberikan alasan dan janji-janji kosong,” jelas Kapolres.

Puncak kekesalan Syah Rama terjadi ketika ia mengajak Sevi ke tempat usahanya, yakni toko fotokopi bernama Jaya Makmur yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sidoarjo. Ia mengiming-imingi korban pekerjaan freelance agar mau datang ke lokasi.

“Pada Sabtu sore (26/7), korban datang sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah berada di dalam toko, pelaku langsung mengajak ke ruang kerja, lalu menyerang korban secara membabi buta menggunakan alat pemotong kertas ke bagian kepala,” tambahnya.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya tak berdaya dan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah di bagian kepala.

“Korban diketahui masih lajang dan tidak memiliki anak. Kepergiannya sangat mengejutkan dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga,” ujar Rovan.

Keluarga sempat panik karena Sevi tidak kunjung pulang. Upaya menghubungi korban sejak pukul 22.00 WIB tidak berhasil. Terakhir, korban pamit kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa menjelaskan tujuan perginya.

Hasil autopsi sementara menunjukkan adanya cairan putih pada alat kelamin korban. Namun, penyidik belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, Syah Rama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *