GRESIK, JURNALDETIK.COM – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30), terus bergulir. Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan: pelaku utama, Syahrama (36), ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Selasa (29/7/2025). Ia menyebut bahwa Syahrama bukanlah sosok asing dalam catatan kriminal aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan (Syahrama) adalah residivis. Pada tahun 2008, dia juga terlibat dalam kasus pembunuhan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan data yang dihimpun dari detikJatim, pada kasus terdahulu Syahrama bersama dua rekannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto, terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang remaja bernama Vembi Riskia Nugrah, warga Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo.
Kini, Syahrama kembali berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus kardus dan plastik, di kawasan Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan serta kronologi lengkap kejadian yang mengguncang masyarakat ini. Proses penyidikan juga difokuskan pada kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus sebelumnya.(Kar)

















