Pencairan TPP ASN di Kota Mojokerto Tidak Serentak, Sekda: Sudah Berproses dan Bertahap

KOTA MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Pemerintah Kota Mojokerto memastikan proses pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berjalan secara bertahap. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mencairkan TPP hingga bulan Juni 2025.

“Mayoritas OPD sudah menuntaskan pencairan TPP hingga Juni, hanya sebagian kecil yang belum karena masih dalam proses. Untuk bulan Juli, saat ini tengah diurus dan direncanakan mulai cair pada bulan Agustus,” terang Gaguk, Jumat (1/8/2025).

Ia memaparkan bahwa skema pencairan TPP terbagi dua, yaitu TPP statis dan TPP dinamis. TPP statis bersifat rutin dan bisa diajukan OPD tiap bulan, namun keterlambatan biasanya disebabkan belum diajukannya pencairan oleh OPD terkait.

“Kalau belum cair, itu karena OPD-nya belum ajukan. Mekanismenya jelas dan tinggal mengikuti prosedur,” tambahnya.

Sementara untuk TPP dinamis, pencairan dilakukan berdasarkan capaian kinerja ASN yang diinput melalui sistem e-Tukin. Proses ini membutuhkan waktu karena pegawai wajib melampirkan bukti kinerja yang telah dicapai.

“Input capaian kinerja tidak bisa instan, setiap pegawai harus menyertakan data dukung yang lengkap. Ini yang membuat prosesnya memakan waktu,” jelas Gaguk.

Ia juga menyampaikan bahwa adanya perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdampak pada pergeseran indikator kinerja utama di tiap OPD, sehingga perjanjian kinerja pegawai pun harus disesuaikan ulang. Kondisi ini menyebabkan waktu pengajuan TPP antar-OPD menjadi tidak seragam.

“Karena target kinerjanya berubah, maka tiap OPD perlu waktu untuk menyesuaikan. Tapi semuanya sedang dalam proses, dan sepanjang persyaratan terpenuhi, TPP akan tetap diterimakan,” tegasnya.

Gaguk mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap tenang dan tidak khawatir, karena seluruh proses pencairan dilakukan sesuai regulasi dan transparan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *