MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Dugaan penyimpangan dana publik kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., seorang advokat asal Gedeg, Mojokerto. Dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rif’an mengungkap adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Banpol oleh pengurus DPC PDI Perjuangan.
Rif’an menyebutkan bahwa dana Banpol yang diterima melalui APBD Kabupaten Mojokerto 2024 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sejumlah dokumen tanda terima dalam LPJ disebut mengandung tanda tangan palsu dan kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut ditandatangani oleh tiga petinggi DPC:,M.R, Kepala Sekretariat DPC,H. A.A, Ketua DPC, H. AR, Bendahara DPC Kabupaten Mojokerto
Dugaan kuat bahwa ketiganya terlibat dalam penyusunan LPJ yang tidak sah, dengan indikasi adanya persekongkolan untuk meloloskan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta.
Dalam laporannya, Rif’an menyebut bahwa tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Parpol.
Melalui surat resminya, Rif’an meminta Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk segera Menyelidiki dugaan pemalsuan tanda terima dan penyalahgunaan dana Banpol. Memanggil dan memeriksa secara hukum para pihak yang terlibat, yakni M. R, H. AA, dan H. AR. dan juga Melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen asli guna mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Pemberian Banpol ini melibatkan Inspektorat Daerah dan Badan Kesbangpol dalam verifikasi administratif atas LPJ tersebut.” ungkapnya. Senin (4/8/2025)
Dalam mendukung laporannya, Rif’an turut menyertakan sejumlah saksi, antara lain: MKE, mantan pegawai sekretariat DPC,AS dan DW, warga Kecamatan Gedeg yang diduga mengetahui praktik penyimpangan tersebut.
Selain itu, ia juga melampirkan bukti fisik dan digital berupa LPJ dana Banpol, dokumen tanda terima yang diduga palsu, serta SK pencairan dana dari pemerintah daerah.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membenarkan ada laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto, Muhammad Anwar, ketika dimintai tanggapan terkait pelaporan itu, namun sayang upaya konfirmasi via seluler tidak direspon.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana negara oleh partai politik besar di tingkat daerah.(Kar)