Dugaan Kesaksian Palsu di Pengadilan Agama, Berkas Dua Pengacara Resmi Masuk Kejari Kota Mojokerto

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Perkembangan terbaru kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di Pengadilan Agama Mojokerto yang menjerat dua advokat berinisial EA dan AKD kini memasuki tahap baru. Berkas perkara keduanya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto oleh penyidik kepolisian.

Pelapor kasus ini, Maisaroh, mengungkapkan bahwa ia mendatangi kantor Kejari Kota Mojokerto pada Senin (11/8/2024) untuk memastikan kabar pelimpahan tersebut.

“Saya ingin memastikan langsung apakah perkara ini benar-benar sudah masuk ke Kejari. Dan ternyata memang sudah dilimpahkan,” ujarnya.

Maisaroh yang berasal dari Jambangan, Taman, Sidoarjo, juga menyampaikan bahwa penahanan dua tersangka sebelumnya telah ditangguhkan oleh pihak kepolisian. Ia berharap proses di Kejaksaan dapat berjalan cepat hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kata penyidik, penahanan akan dilakukan lagi setelah statusnya P-21. Kami sebagai korban berharap Kejaksaan segera menyatakan P-21 agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak awal Agustus.

“Berkas dari Penyidik Polres Mojokerto Kota sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penelitian,” terangnya.

Anton menjelaskan, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas. Apabila ditemukan kekurangan, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Nanti akan kami sampaikan ke penyidik apakah berkas itu sudah lengkap atau masih perlu perbaikan,” tambahnya.(Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *