Polres Nganjuk Bongkar Judi Dadu di Ngluyu, Enam Orang Dibekuk

NGANJUK, JURNALDETIK.COM – Kepolisian Resor Nganjuk kembali mengungkap kasus perjudian jenis dadu yang berlangsung di sebuah warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Sabtu malam (10/8/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Enam orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai dan perlengkapan permainan judi.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat dan memergoki para pelaku tengah bermain dadu.

“Ini bentuk keseriusan kami memberantas segala bentuk perjudian. Terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi,” ujar AKBP Henri, Minggu (10/8/2025).

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial NA (53) warga setempat; KA (75) warga Desa Tawang, Kecamatan Gondang; BA (60) warga Dusun Putuk Wetan; SU (62) warga Desa Sugihwaras; DI (58) warga Dusun Putuk Wetan; serta SA (62) warga Dusun Putuk Wetan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita satu set alat dadu, beberan, uang tunai sebesar Rp2.243.000, dan dua unit sepeda motor.

“Semua pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menggelar patroli dan razia guna menekan aktivitas perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polres Nganjuk.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *