Berita  

Warga Keluhkan Pembangunan Tangga TK yang Ganggu Lalu Lintas, Diduga Tanpa Izin PUPR

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Sejumlah warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan pembangunan tangga di area Taman Kanak-Kanak (TK) yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan memakan bahu jalan. Pembangunan tersebut disebut-sebut tidak pernah melalui proses sosialisasi kepada warga dan diduga belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.

Menurut warga, awalnya pintu masuk TK menghadap ke Balai Desa, namun kini dialihkan ke arah jalan utama. Tangga yang dibangun mengarah ke jalan tersebut membuat ruas jalan semakin sempit, sehingga mengganggu aktivitas parkir jemaah serta orang tua yang menjemput anak sekolah serta mengganggu arus lalu lintas

Tokoh masyarakat Desa Sawo, Sampir Aprianto, bersama dua warga lainnya, Ansori dan rekannya, menuntut agar tangga tersebut dibongkar dan posisi pintu dikembalikan seperti semula. Warga juga mengancam akan membongkar sendiri jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, bahkan siap melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Selain mempersempit jalan, keberadaan tangga ini mengganggu kenyamanan warga. Harusnya ada koordinasi dan izin sebelum dibangun,” tegas Sampir.

Pasanya, Rehabilitasi gedug TK yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 126 juta tersebut sarat penyimpangan.

“Tim TPKnya adalah Kadus, itu kan tidak boleh” tambahnya. Rabu (13/8/2025)

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa Sawo tidak pernah mengajukan izin terkait pembangunan tangga yang memakan bahu jalan tersebut.

“Tidak ada ijin ke PU Mas” ujar Abah Hendrik

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sawo, Kholis, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *