MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat yang terdampak banjir besar pada Desember 2024 lalu, terutama warga di Kecamatan Prajuritkulon.
Tercatat sebanyak 3.802 wajib pajak memperoleh fasilitas pembebasan dengan nilai total mencapai Rp960.046.728. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Selain itu, untuk tahun 2025 Pemkot Mojokerto memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bahkan, masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun ini juga bisa mendapatkan potongan hingga 40 persen sebagai bentuk insentif.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada warganya.
“Banjir pada akhir 2024 memberikan dampak yang cukup berat bagi masyarakat, khususnya di Prajuritkulon. Kami tidak ingin beban warga semakin besar. Karena itu, melalui kebijakan pembebasan PBB, pemberian insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di 2025, kami berharap masyarakat bisa segera bangkit,” ujar Ning Ita, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Pemkot Mojokerto juga membuka mekanisme pengajuan pengurangan PBB-P2 bagi warga yang merasa keberatan. Syaratnya meliputi fotokopi KTP, SPPT PBB-P2, bukti pembayaran, foto objek pajak, serta dokumen pendukung lain seperti SK pensiun, slip gaji, atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Gajah Mada di Konter BPKPD maupun langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jl. Letkol Sumarjo No. 62.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Mojokerto berharap mampu meringankan beban warga terdampak banjir sekaligus menjaga rasa keadilan dalam pelaksanaan pajak daerah.(Kar)

















