MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Isu dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mojokerto. Tiga pengurus DPC PDI Perjuangan bahkan disebut-sebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Menanggapi isu tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diterima telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai regulasi.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan dana Banpol.
“Berdasarkan hasil evaluasi, semua laporan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nugraha, Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan adanya konsekuensi tegas apabila terbukti ada partai politik yang menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Jika ada laporan fiktif atau kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka sanksinya berat. Selain pengembalian dana dan pengurangan bantuan di tahun berikutnya, hal itu juga bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi bila memenuhi unsur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, laporan dugaan pemalsuan LPJ Banpol yang sudah masuk ke Kejari Kabupaten Mojokerto saat ini masih dalam tahap telaah oleh tim penyidik.
“Masih dalam proses peninjauan oleh Kejaksaan,” terang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto. Rabu (20/8/2025)
Di sisi lain, pengamat publik Mojokerto, Rif’an Hanum, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Kasus semacam ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap partai politik yang seharusnya menjadi tiang demokrasi. Kami berharap Kejaksaan bekerja objektif, cepat, dan media tetap ikut mengawasi agar transparansi terjaga,” pungkasnya.(Kar,)
















