MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Aksi penipuan bermodus uang mainan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto. Seorang pemuda berinisial MH (21), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah menipu penjual motor dengan berpura-pura membawa uang tunai saat transaksi.
Korban dalam kasus ini adalah Sobhikathin (31), warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Ia sebelumnya menjual motor Honda GL Max 125 bernomor polisi L 8755 VL melalui grup Facebook dengan harga Rp7,5 juta. Pelaku yang mengaku serius membeli kemudian mengatur pertemuan untuk transaksi COD pada 19 Juli 2025.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan tas pinggang berisi 80 lembar pecahan Rp.50 ribu dan Rp100 ribu. Korban yang percaya uang tersebut asli akhirnya memperbolehkan motor dibawa. Namun motor tidak kunjung dikembalikan, dan baru diketahui bahwa uang yang diterimanya hanyalah uang mainan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa modus pelaku terbilang licik.
“Pelaku sengaja menunjukkan uang mainan untuk meyakinkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Penangkapan dilakukan pada 31 Juli 2025 sore di area persawahan Gempolrawan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Edy Santoso. Awalnya pelaku berusaha mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dipertemukan dengan korban. Polisi juga menemukan motor curian di rumah pelaku dalam kondisi sudah dibongkar.
Selain motor, petugas turut menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, tas pinggang, pakaian pelaku, serta lembaran uang mainan yang digunakan dalam aksi penipuan. Saat ini MH ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 4 tahun penjara.(Kar)