Eksekusi Ruko di Jalan Gajah Mada Mojokerto Berjalan Lancar, Kuasa Hukum: Perkara Telah Inkrah

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto melalui juru sita berhasil mengeksekusi sebuah bangunan ruko di Jalan Gajahmada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (28/8). Objek eksekusi berupa ruko seluas 96 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 770/Gedongan atas nama pemegang hak Ivan Wibowo.

Proses eksekusi berjalan relatif lancar meski bangunan dalam kondisi terkunci dari dalam. Petugas akhirnya membongkar paksa pintu ruko. Jalannya eksekusi dikawal ketat aparat Polres Mojokerto Kota untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Kuasa hukum penggugat, H. Nur Khosim SH, MH, menyatakan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Pihak tergugat sebelumnya sudah melakukan perlawanan hukum, mulai dari gugatan hingga peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak. Bahkan laporan ke Polda pun sudah dihentikan dengan SP3,” terangnya.

Menurutnya, permohonan eksekusi diajukan sejak Juli 2025 dan dikabulkan melalui penetapan PN Mojokerto. “Kita sudah menempuh prosedur, termasuk mediasi, namun pihak tergugat tetap menolak. Karena semua upaya hukum sudah buntu, maka eksekusi ini harus dilakukan,” tegasnya.

Nur Khosim juga menjelaskan awal mula sengketa ini berawal dari persoalan utang piutang. Tergugat disebut memiliki utang di bank dan hampir dilelang, kemudian ditalangi oleh kliennya dengan konsekuensi adanya perjanjian jual beli dan surat kuasa jual senilai sekitar Rp780 juta.

“Pihak termohon diberi waktu hingga dua tahun untuk melunasi, bahkan dibuat perjanjian notariil pengosongan secara sukarela dalam satu tahun. Namun sampai batas waktu tidak juga dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait klaim batas tanah oleh termohon Sugeng Subagio, Nur Khosim menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah pengadilan dalam perkara eksekusi.

“Masalah batas itu kewenangan BPN, bukan pengadilan. Yang jelas SHM sudah jelas atas nama klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Sugeng Subagio selaku termohon menegaskan dirinya tidak pernah menjual bangunan tersebut. “Saya tidak pernah menjual ruko ini. Letaknya pun tidak cocok dengan putusan, karena batas barat yang benar adalah rumah dinas Wakil Wali Kota, bukan rumah dinas Wali Kota. Seharusnya perkara ini ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Sugeng juga menyayangkan proses eksekusi yang menurutnya terkesan tertutup. “Sebelum eksekusi saya sudah menunggu di kantor kelurahan Gedongan sejak pagi, tapi ternyata langsung dilakukan tanpa penjelasan jelas. Rasanya seperti dipermainkan,” keluhnya.

Dengan selesainya proses eksekusi ini, PN Mojokerto memastikan hak hukum penggugat Ivan Wibowo atas ruko tersebut telah dikembalikan sesuai amar putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *