MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan imbauan terkait keamanan dan keselamatan kerja pegawai di lingkungan Pemkab. Surat dengan nomor 800/4845/416-204/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 31 Agustus 2025 itu menindaklanjuti perkembangan situasi keamanan wilayah serta arahan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Mojokerto meminta seluruh pegawai untuk sementara waktu tidak mengenakan pakaian dinas sebagaimana biasanya, melainkan menggunakan pakaian bebas rapi mulai 1 hingga 4 September 2025. Selain itu, pegawai juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah pada periode yang sama.
Sekda Mojokerto juga menekankan agar seluruh ASN maupun non-ASN menjaga etika bermedia sosial dengan tidak mengunggah konten provokatif maupun flexing. Di samping itu, setiap perangkat daerah diminta membentuk posko swadaya keamanan kantor selama 24 jam serta melakukan pengamanan terhadap dokumen negara dan aset penting lainnya.
Langkah ini, menurut Pemkab Mojokerto, merupakan bentuk antisipasi demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan pegawai di tengah dinamika kondisi wilayah.(Kar)
















