MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa stok beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Mojokerto tidak sekadar ditumpuk di gudang, melainkan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku serta diprioritaskan untuk kebutuhan darurat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si, menjelaskan bahwa beras CPPD dipergunakan untuk kondisi darurat, seperti penanganan bencana banjir, kekeringan, dan keadaan darurat lainnya.
“Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Dalam Pasal 16 tidak ada ketentuan batas penyimpanan empat bulan. Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan Perum Bulog dalam pengelolaan CPPD. Bulog menjamin beras yang dititipkan di gudang tetap dalam kondisi baik, karena penerapan sistem FIFO (First In First Out),” jelas Sekda.Senin (1/9/2025)
Sekertaris Daerah Teguh juga menambahkan, Selain CPPD, Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) juga aktif membantu penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang rutin dilaksanakan, khususnya di desa-desa yang masuk kategori rawan pangan.
Sementara untuk stabilisasi harga beras, pemerintah lebih dahulu menggunakan stok beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pusat yang jumlahnya masih sangat mencukupi. Penyaluran stok ini dipercepat kepada masyarakat melalui kios pangan, GPM Dispari, hingga operasi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Pemda tidak menyalurkan CPPD untuk program SPHP karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui Bapanas. Mekanismenya, SPHP mengutamakan stok beras pemerintah pusat, kemudian cadangan provinsi, baru cadangan kabupaten/kota,” tambahnya
Sebagai catatan, pada tahun 2025 ini CPPD Kabupaten Mojokerto sudah disalurkan sebanyak 3 ton pada awal Agustus lalu, untuk membantu warga terdampak kekeringan di Desa Manduro dan Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, serta Desa Duyung, Kecamatan Trawas.(Kar)