Berita  

Kasus Aborsi Terungkap di Mojokerto, Polisi Amankan Tiga Orang

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil membongkar praktik aborsi yang berujung pada penemuan makam janin di Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembang, Kecamatan Pacet. Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini.

Perkara tersebut bermula ketika warga mendapati sebuah makam tanpa nisan namun ditaburi bunga di pemakaman dusun setempat, Jumat (29/8/2025). Kecurigaan warga membuat mereka melapor ke polisi. Setelah dilakukan pembongkaran, ternyata makam tersebut berisi janin hasil aborsi.

Dari hasil penyelidikan, aparat menangkap Makhmudah (42), warga Dusun Sumberpiji, pada Sabtu (30/8/2025) pukul 14.00 WIB. Ia diketahui sebagai pihak yang menggugurkan kandungannya sendiri.

“Pelaku mengaku melakukan aborsi atas suruhan kekasihnya,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.Rabu (3/9/2025)

Berdasarkan keterangan Makhmudah, polisi kemudian membekuk sang pacar, Faisal Akhshanul Basyari (34), warga Desa Kebaron, Sidoarjo. Faisal ditangkap malam harinya di Simpang Tiga Taman, Mojosari.

“Faisal mengaku menyuruh Makhmudah melakukan aborsi dan menyediakan obat penggugur kandungan,” tambah Fauzy.

Obat tersebut diperoleh Faisal dari Rahma Aulia (25), warga Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto. Rahma ditangkap di rumahnya pada pukul 00.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, Rahma mengaku membeli obat jenis Cytotex lewat toko online seharga Rp75 ribu.

Menurut keterangan polisi, Makhmudah pertama kali mengonsumsi satu butir Cytotex pada 30 Oktober 2024 malam, namun tidak ada efek. Percobaan kedua dilakukan pada 4 November 2024 pagi, hingga akhirnya keluar janin berusia sekitar empat bulan dalam kondisi meninggal.

Usai kejadian itu, Makhmudah sempat meminta bantuan kekasihnya namun tidak direspons. Ia kemudian dibawa ke bidan desa dan akhirnya ke RS Mawadah dalam kondisi lemah.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 77A ayat (1) junto pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 428 ayat (1) junto pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *