Warga Singowangi Minta DPRD Mojokerto Gelar RDP, Pemdes Diduga Tak Transparan

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Sejumlah warga Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Anti Korupsi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/9/2025). Mereka mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan kurangnya keterbukaan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran.

Surat resmi yang diajukan aliansi diterima langsung oleh staf sekretariat DPRD. Pihak sekretariat menyatakan berkas tersebut sudah masuk dan selanjutnya menunggu disposisi dari Ketua DPRD sebelum dijadwalkan pembahasan.

Nguji Santoso, perwakilan aliansi sekaligus warga Desa Singowangi, menuturkan bahwa langkah ini diambil lantaran pengaduan masyarakat ke Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto tidak kunjung mendapat tanggapan.

“Warga menuntut adanya keterbukaan. Kami sudah menyampaikan laporan ke instansi terkait, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu, kami datang ke DPRD agar persoalan ini bisa dibahas secara resmi,” ungkap Nguji.

Dalam berkas yang disampaikan, aliansi mencantumkan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:

1. Dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2023.

2. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020.

3. Dugaan pemalsuan dokumen relokasi TK Desa Singowangi.

4. Penarikan biaya administrasi surat ahli waris hingga jutaan rupiah.

Atas dugaan tersebut, warga meminta DPRD memfasilitasi forum RDP agar aspirasi bisa tersampaikan sekaligus dilakukan klarifikasi bersama pihak-pihak yang terkait.

Gerakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat enam dusun di Desa Singowangi, yakni Dusun Singowangi, Jurangjero, Sidodadi, Keputih, Pasinan, dan Kebaron. Mereka ikut menandatangani dukungan terhadap permohonan RDP yang diajukan aliansi.

Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti permintaan ini demi mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa Singowangi. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *