MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Setelah memintai keterangan puluhan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kini menghadirkan saksi ahli guna memperkuat bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menyebutkan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa dari berbagai unsur. Pemeriksaan saksi ahli menjadi tahap penting sebelum penetapan tersangka.
“Masih ada beberapa yang akan kami panggil. Saat ini fokus pada saksi ahli keuangan negara dari Universitas Airlangga,” ujar Rizky, Senin (8/9/2025).
Rizky menambahkan, peran saksi ahli sangat krusial untuk mengurai dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI. Setelah keterangan ahli diperoleh, tim penyidik akan melakukan penghitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
“Usai pemeriksaan saksi ahli, langkah berikutnya adalah menghitung kerugian negara. Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka. Kami harap segera tuntas,” tegasnya.
Dalam prosesnya, penyidik Kejari telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari pengurus KONI, pejabat terkait hingga tenaga harian. Pemeriksaan saksi ahli disebut sebagai tahap akhir sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan olahraga di Mojokerto. Sementara total kerugian negara masih menunggu hasil audit tim ahli keuangan negara.(Kar)