MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp10 miliar akan segera bergulir ke meja hijau.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, saat ditemui di kantornya Rabu (1/10/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah mengalami perkembangan signifikan sejak statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada Februari 2025.
“Sejak naik DIK, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi, mulai dari jajaran pengurus KONI hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto,” ungkap Rizky.
Lebih lanjut, Kejari juga telah mengirimkan surat permohonan kepada seorang ahli dari salah satu universitas di Surabaya untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Surat permohonan itu dilayangkan sejak dua pekan lalu dan saat ini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan.
Menurut Rizky, Kejari Mojokerto optimistis perkara ini akan memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya meski saat ini belum ada tersangkanya.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat dalam perkara ini. Setelah tim ahli turun dan hasilnya keluar, akan segera kami ajukan ke APIP. Dan kami yakin hasil perhitungan APIP tidak akan jauh berbeda dengan perhitungan yang kami miliki,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, publik Kabupaten Mojokerto kini menanti babak baru penanganan kasus dana hibah KONI yang sempat menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis. Kejari berjanji akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(Kar)

















