Berita  

Kasatpol PP Mojokerto: Sosialisasi Cukai Jadi Upaya Bersama Gempur Rokok Ilegal

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Pemangku Kepentingan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Pendopo Graha Majatama, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto, Dr Muhammad Al Barra Lc, M.Hum dan dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, perwakilan Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, serta para peserta dari KOKAM se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam laporannya, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Taufiqurrahman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk KOKAM, terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal,” ujar Taufiqurrahman dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam upaya mensukseskan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing. Pengawasan bersama akan semakin efektif jika seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Metode yang digunakan berupa penyampaian materi, diskusi, serta sesi tanya jawab interaktif.

Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.

Taufiqurrahman menutup laporannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, serta memohon kepada Bupati Mojokerto untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua dan menjadi langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai,” pungkasnya.(Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *