KEDIRI,JURNALDETIK.COM — Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDIP memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.
Penjelasan itu dituangkan dalam surat bernomor 174/HM.03.2-SD/3506/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang diteken Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi lanjutan dari Dewan Pimpinan Daerah Ormas FKI-1.
Dalam surat itu, KPU menyebut bahwa seluruh dokumen pencalonan legislatif, termasuk ijazah, telah melalui verifikasi administratif sesuai prosedur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Permintaan klarifikasi sebelumnya diajukan FKI-1 melalui surat resmi bernomor 0811/LK/FKI-1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025. FKI-1 meminta penjelasan mengenai ijazah milik Agus Abadi, anggota DPRD asal Dapil Kediri 1 dari PDIP, yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pada Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, KPU merinci bahwa pemeriksaan ijazah caleg mengacu pada enam indikator administratif, antara lain:
Dokumen dapat dibuka dan terbaca;
Merupakan hasil pindai dari fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti;
Memuat nama lengkap bakal calon;
Telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
Menunjukkan keterangan kelulusan;
Menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan.
KPU menegaskan bahwa ijazah yang diunggah atas nama Agus Abadi—caleg nomor urut 7 PDIP dari Dapil Kediri 1—telah dinyatakan sesuai dengan seluruh indikator tersebut berdasarkan pengecekan sistem.
Softcopy ijazah itu, kata KPU, diunggah secara resmi oleh DPC PDIP Kabupaten Kediri melalui SILON dan statusnya telah diverifikasi. Sebagai penguat, KPU juga melampirkan screenshot sistem SILON yang menunjukkan keberadaan dokumen tersebut.
KPU menambahkan bahwa arsip fisik ijazah asli berada di kantor DPC PDIP Kabupaten Kediri sebagai bagian dari administrasi pencalonan.
Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Kediri, Wiwit Hariyono, mengapresiasi sikap terbuka KPU, namun menyebut klarifikasi itu justru menguatkan analisis lembaganya mengenai dugaan pemalsuan ijazah.
Menurutnya, dokumen yang diverifikasi KPU identik dengan dokumen yang sebelumnya telah diteliti dan disimpulkan tidak autentik oleh tim internal FKI-1.
“KPU membenarkan bahwa dokumen yang kami pertanyakan sama dengan yang diunggah Agus Abadi lewat DPC PDIP. Bahkan tangkapan layar dari SILON dan salinan hardcopy yang diberikan identik,” ujar Wiwit, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan, kajian akademis FKI-1 menemukan ketidaksesuaian legalitas atas ijazah tersebut. Karena itu, laporan resmi sudah dilayangkan ke Polda Jawa Timur.
“Dengan data dari KPU, bukti kami semakin kuat. Semua akan dilampirkan dalam laporan penyidikan,” tegasnya.
Wiwit menyayangkan sikap diam DPC PDIP Kabupaten Kediri, yang hingga kini belum memberi jawaban atas surat permohonan klarifikasi FKI-1 tertanggal 23 September 2025.
Pihak administrasi DPC hanya menyatakan bahwa Ketua belum memberikan tanggapan.
“Partai sebesar PDIP seharusnya menunjukkan teladan moral, bukan bungkam ketika ada dugaan pelanggaran hukum oleh kadernya,” kata Wiwit.
Apabila DPC tetap tidak merespons, FKI-1 menyatakan siap mendatangi DPP PDIP di Jakarta untuk meminta tindakan tegas.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jatim, segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan, mengingat bukti yang diserahkan dinilai sah dan kuat menurut hukum.(Lief/Red)