MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto mulai menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di MTsN 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dua orang wali murid yang menjadi pelapor resmi dipanggil ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pungutan yang disebut dilakukan oleh pihak komite sekolah bersama kepala sekolah dengan dalih “sumbangan sukarela”. Namun, para wali murid mengaku pungutan itu bersifat wajib dan tidak disertai transparansi penggunaan dana.
“Kami dipanggil untuk memberikan keterangan awal. Banyak wali murid merasa keberatan karena pungutan dilakukan tanpa penjelasan jelas mengenai dasar dan penggunaannya,” ujar NRL, salah satu pelapor, saat ditemui usai pemeriksaan di Polres Mojokerto. Senin (20/10/2025) kemarin
Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh para pelapor, total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp 3 miliar. Angka tersebut didasarkan pada jumlah peserta didik MTsN 1 Bangsal yang per 1 September 2025 tercatat 887 siswa.
“Kalau dikalkulasi, dengan jumlah siswa sebanyak itu, dana yang dihimpun tiap tahun bisa lebih dari Rp 1 miliar. Dalam kurun tiga tahun, jumlahnya berpotensi mencapai Rp 3,5 miliar,” ungkap Ary Yudistira, salah satu wali murid.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pungutan tersebut untuk memastikan apakah telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas menyatakan bahwa komite tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik maupun orang tua/wali murid.
“Tujuan kami sederhana, menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Jangan sampai sekolah negeri justru menjadi ajang pungutan yang membebani masyarakat,” tegas Satria Zenu, S.H., Paralegal dari Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, yang mendampingi para pelapor dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, penyidik Polres Mojokerto masih mengumpulkan keterangan awal dari pihak pelapor dan saksi-saksi terkait. Publik berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan Kabupaten Mojokerto.(Kar)