MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan MTsN 3 Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita angkat bicara dan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh atas dugaan penyimpangan dana yang dibebankan kepada siswa.
Dalam pernyataannya, H. Rifan Hanum, S.H., M.H., selaku pimpinan firma hukum, Advokat cukup populer di Mojokerto ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, namun justru dinodai oleh praktik pungutan tidak sah.
“Kami sangat prihatin, karena sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran justru tercoreng oleh praktik yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral,” tegas Rifan Hanum, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat pungutan sebesar Rp368.000 per siswa per tahun yang disebut-sebut digunakan untuk kegiatan PHBN dan PHBI, namun tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, maupun wali murid sebagai pihak yang turut menanggung beban biaya tersebut.
Rifan juga menyoroti pernyataan Humas MTsN 3 Bangsal, Hj. Sujilah, S.Pd, yang dinilai memaklumi adanya pungutan tersebut. Menurutnya, sikap tersebut justru memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan madrasah maupun instansi terkait.
“Sikap memaklumi pungli adalah bentuk pembiaran. Itu menunjukkan pengawasan internal di lembaga pendidikan belum berjalan optimal dan perlu evaluasi serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifan menjelaskan bahwa praktik pungutan wajib tanpa dasar hukum yang sah jelas melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa dana kegiatan sekolah harus bersumber dari pos yang transparan, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, namun sudah mengarah pada persoalan integritas dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan. Karena itu, pihaknya mendesak agar:
1. Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan Kemenag Kabupaten Mojokerto segera melakukan audit khusus dan investigasi terbuka terhadap dugaan pungli di MTsN 3 Bangsal.
2. Pihak madrasah memberikan klarifikasi resmi disertai laporan penggunaan dana secara transparan.
3. Wali murid dan masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aduan tanpa rasa takut atau tekanan.
4. Proses hukum ditegakkan secara profesional jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.
“Sikap memaklumi pungli di dunia pendidikan tidak bisa dianggap sepele. Ini bukti bahwa dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto sedang tidak baik-baik saja. Semua pihak harus berbenah agar lembaga pendidikan kembali menjadi tempat yang bersih, jujur, dan berintegritas,” pungkas Rifan Hanum.(Kar)

















